KOMPAS.com - Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber pungutan liar (Pungli) Polresta Balerang di Dinas Perikanan Kota Batam, Selasa (27/8/2019).
Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa polisi setelah terjaring OTT berinisial AS yang merupakan staf Bidang Budaya.
AS diduga melakukan pungli dalam pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan Batam.
Dalam OTT, Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 500 dolar Singapura.
Sebelum melakukan OTT, pihaknya sempat mendapatkan beberapa laporan dari para nelayan di Batam yang merasa kerap dipersulit saat mengurus perizinan.
Berikut fakta terbaru selengkapnya:
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dipersulitnya pengurusan perizinan di dinas tersebut.
Padahal, berdasarkan SOP tidak ada pungutan untuk pengurusan.
Sejauh ini sedikitnya sudah sembilan saksi yang dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru dari kasus pungutan liar ini.
Baca juga: Staf Dinas Perikanan Batam Jadi Tersangka Pungli BBM Bersubsidi
Prasetyo mengatakan, OTT ini terkait pungli yang dilakukan AS terhadap pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Di mana modusnya AS memperlambat surat rekomendasi. Biasanya hanya bisa selesai satu hari apabila berkas lengkap, tapi belakangan diperlambat menjadi sepekan atau lebih.
Dari sanalah terjadi permintaan uang dan dijanjikan pengurusan surat rekomendasi bisa dipercepat.
"AS diamankan saat menerima uang yang dimintanya dari salah seorang nelayan di Cafe Exleco," kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: OTT ASN Dinas Perikanan Batam, Pelayanan Pengurusan Izin Terhenti