Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Putusan Hukuman Kebiri, Pemerintah Fokus Dampingi Korban dan Keluarganya

Kompas.com - 29/08/2019, 16:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) akan melakukan pendampingan terhadap anak-anak dan keluarganya yang menjadi korban perkosaan seorang predator anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, selain putusan kebiri kimia terhadap pelaku, pemerintah harus mengedepankan pendampingan korban dan keluarganya untuk menghilangkan trauma.

"Pasca putusan ini yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita memulai mendampingi memulihkan kondisi anak-anak kita," kata Nahar saat ditemui di rumah dinas Bupati Mojokerto, Kamis (29/8/2019).

Menurut Nahar, pendampingan sangat diperlukan agar para korban bisa melupakan apa yang pernah dialaminya.

Selain itu, pendampingan untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.

"Yang harus diperhatikan tentu bagaimana mendampingi dan memulihkan korban, lalu kemudian mencegah dari hal-hal yang tidak kita harapkan," ujar Nahar.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

Nahar mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mengapresiasi keberhasilan polisi dan jaksa dalam mengungkap kasus tersebut hingga bisa membawanya ke Pengadilan.

Menurut Nahar, pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang pantas diberikan hukuman berat. Apalagi, tindakan itu berdampak krusial bagi masa depan korban.

Seperti diketahui, vonis hukuman kebiri kimia dijatuhkan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemerkosa 9 anak di wilayah Kabupaten Mojokerto itu juga dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nahar mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman berat kepada Aris merupakan putusan krusial bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.

Kementerian PPPA memberikan penghargaan sebagai apresiasi atas keberanian dan terobosan para penegak hukum yang terlibat dalam penjatuhan hukuman pidana kebiri kimia di Mojokerto.

Penghargaan itu diberikan kepada para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto yang menangani kasus tersebut, para jaksa penuntut umum (JPU) serta para penyidik dari Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota.

Penyerahan penghargaan dilaksanakan di rumah dinas bupati Mojokerto, Kamis (29/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com