"Hutan Bukti Soeharto tak mengganggu ibu kota. Justru kami rehabilitasi jadi hutan penyangga," kata Isran.
Menurut Isran, melalui pergub, lahan tersebut tak bisa diperjualbelikan oleh siapa pun.
"Kalau ada luasan lahan yang overlap dengan izin konsesi tambang batu bara atau perkebunan, kami tunggu hingga izin selesai. Tak akan diperpanjang lagi," kata Isran.
Selain tak mempanjang izin, Isran juga memerintahkan perusahaan untuk mereklamasi lubang bekas tambang batu bara.
"Itu tanggung jawab perusahaan, apalagi lokasi ibu kota ditetapkan di kawasan itu," tuturnya.
Lebih jauh, ia juga mengumpulkan para bupati dan wali kota di daerah yang termasuk dalam ibu kota baru untuk merevisi rencana tata ruang dan wilayah dan mengubah kawasan itu menjadi kawasan khusus ibu kota negara.
"Makanya kami koordinasi dulu sama bupati dan wali kota khusus di empat daerah, Kukar, PPU, Samarinda, dan Balikpapan," kata Isran.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Samboja terdapat 90 izin, termasuk 44 IUP di antaranya ada di Bukit Soeharto.
Menurut Jatam, Kukar merupakan kabupaten dengan jumlah izin terbanyak di Kaltim, yakni 625 izin dari total 1.190 IUP di Kalimantan Timur.
Sementara jumlah IUP di PPU sebanyak 11 izin.
Adapun data peta versi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menunjukkan, ada 68 izin tambang batu bara yang mengitari kawasan Bukit Soeharto.
Sebanyak 10 izin di antaranya menjorok hingga ke Kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan