SAMARINDA, KOMPAS.com – Tak sedikit izin pertambangan batu bara dan kehutanan beroperasi di wilayah Samboja, Kutai Kertanegara dan Sepak, Penajam Paser Utara (PPU).
Dua wilayah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Rata-rata izin tersebut masih aktif dan kini masih beroperasi.
Hal itu disampaikan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur H Eddy Gunawan, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Gubernur Kalimantan Timur Ungkap Ibu Kota Negara Terletak di 3 Kecamatan Ini
Eddy mengatakan, kawasan yang mengelilingi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah kawasan yang dipenuhi izin.
“Iya rata-rata di izin pertambangan dan perkebunan,” katanya.
Data peta DPMPTSP Kaltim menunjukkan, ada 68 izin tambang batu bara yang mengitari kawasan Bukit Soeharto.
Bahkan, 10 izin di antaranya menjorok hingga ke Kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto.
Selain batu bara, sektor perkebunan ada 10 izin. Luasan konsesi izin tambang dan perkebunan ini mengelilingi hutan Bukit Soeharto.
“Kebun sawit juga ada izinnya tapi yang lebih dominan statusnya dimiliki plasma masyarakat. Lebih banyak HTI," kata Eddy.
Meski begitu, kini pihaknya tak lagi mengeluarkan izin baru sebagaimana perintah Pergub Nomor 1/2018 tentang Moratorium Izin Tambang Batu Bara.
“Tidak ada izin baru tapi perpanjangan perizinan dibolehkan," katanya.
Baca juga: Ibu Kota Baru, di Tengah Isu Deal Politik dan Kongkalingkong Swasta
Eddy menegaskan, setiap kali usulan izin pihaknya selalu mencocokkan dengan peruntukan wilayah sebagaimana perintah RTRW Kaltim. Jika usulan wilayah tersebut keluar dari peruntukan, maka jelas tak diberikan izin.
Sesuai Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 di luar kawasan Bukit Soeharto dibolehkan ada pertambangan dan pengelolaan hutan. Itu dibuktikan dengan adanya izin-izin tersebut. Hanya saja tak masuk kawasan hutan.
“Tapi kami di sini hanya mencocokkan usulan izin dengan RTRW saja. Dinas terkait yang sebetulnya mengurus rekomendasi teknisnya,” jelas dia.