Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Susanti Dijerat Pasal Berlapis, dari Ujaran Kebencian hingga Penyebaran Berita Bohong

Kompas.com - 29/08/2019, 12:34 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Setidaknya, dia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Baca juga: Fakta Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

 

Ketiga peraturan perundangan itu kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

UU Nomor 1 tahun 1946 itu adalah UU pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno.

Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Sementara, keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya Pasal 160 KUHP.

Selain itu, juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 15 Undang-Undang yang sama.

Tri Susanti baru sekali diperiksa sebagai saksi dan belum diperiksa sebagai tersangka.

"Rencananya besok akan diperiksa sebagai tersangka," jelas Luki.

Baca juga: Tri Susanti Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ngaku Belum Ada Pemberitahuan Polisi

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Tri Susanti dicecar 26 pertanyaan seputar aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus2019 lalu.

Dalam aksi tersebut, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Polisi kini mendalami kasus perusakan bendera tersebut dan pelaku ujaran-ujaran rasial kepada warga Papua di asrama tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com