Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Persilakan Prada DP Menyangkal Tuduhan Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 29/08/2019, 12:09 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Prada DP yang merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria (21), menyangkal tuntutan Oditur atau jaksa militer yang menyatakan bahwa ia telah melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).

Menurut Prada DP, dalam tuntutan Oditur itu ia disebutkan telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Fera.

Rencana pembunuhan itu didapatkan berdasarkan keterangan saksi ke-6 yakni Imelda pada persidangan sebelumnya.

Dalam keterangan itu, Imelda menyebutkan bahwa Prada DP akan membunuh Fera apabila memiliki kekasih lain.

Selanjutnya, menurut Imelda, Prada DP membawa korban ke penginapan Sahabat Mulya yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Ketika di dalam penginapan, Prada DP yang curiga Fera memiliki kekasih lain, mencoba membuka ponsel korban.

Namun, Prada DP gagal membuka ponsel milik Fera.

"Yang dibacakan oleh Oditur, kalau saya sudah punya rencana membunuh Fera, itu tidak benar. Saya belum pernah buka hp itu, saya tidak tahu adanya hp," kata Prada DP.

Baca juga: Sambil Menangis, Prada DP Minta Keringanan Hukuman kepada Hakim

Mendengar penjelasan itu, Hakim Ketua Letkol CHK Khazim langsung menegur Prada DP.

"Semuanya sudah diperiksa di ruang sidang ini. Terdakwa sudah membenarkan keterangan saksi, semuanya terbuka tidak ada yang ditutupi, kenapa disampaikan lagi?" tanya Hakim.

Mendengar jawaban itu, Prada DP pun hanya tertunduk sambil menangis.

"Siap yang mulia," ujar Prada DP.

"Kalau terdakwa tidak akui ya silakan, tetapi apa yang disampaikan Oditur adalah hak Oditur, sama dengan terdakwa menyimpulkan setiap fakta di persidangan," ujar Hakim.

Setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa, Oditur meminta waktu kepada hakim selama satu pekan untuk memberikan tanggapan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, dengan agenda mendengar tanggapan Oditur atas pleidoi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com