Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Prada DP Minta Keringanan Hukuman kepada Hakim

Kompas.com - 29/08/2019, 11:04 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan serta mutilasi yang menjerat Prada DP kembali berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).

Dalam persidangan tersebut, Prada DP menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim terkait pembunuhan Fera Oktaria (21) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa yakni Serka CHK Reza Pahlevi menyampaikan beberapa poin pembelaan.

Setelah itu, hakim ketua Mayor CHK Khazim menanyakan kepada Prada DP apakah akan menyampaikan pembelaan secara langsung.

"Apakah menyampaikan sendiri secara langsung atau tertulis?" tanya Khazim.

"Siap yang mulia, saya sampaikan sendiri," ujar Prada DP.

Baca juga: Tangis Prada DP Saat Sidang hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Faktanya

Saat menyampaikan pembelaan dengan berdiri di ruang sidang, Prada DP pun menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Fera.

"Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Fera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," ucap Prada DP.

Prada DP mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana kepada Fera.

Dalam pleidoinya, Prada DP mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa itu dilakukannya, karena khilaf akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.

"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," ujar Prada DP.

Oditur atau jaksa militer sebelumnya menutut Prada DP dengan pasal 340 KUHP.

Prada DP selaku terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.

Dalam tuntutan itu, Prada DP diancam dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Baca juga: Pengakuan Prada DP, Dilarang Menyerahkan Diri hingga Merasa Dibuntuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com