Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Korupsi Mangkrak, Kejati Kepri Digugat Praperadilan

Kompas.com - 29/08/2019, 09:52 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Gugatan ini ditujukan untuk Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, pihaknya minta agar Kejati Kepri serius menangani kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 7,7 miliar ini.

Baca juga: Ketua Nasdem Tanjungpinang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pidato Rasis

MAKI berkepentingan untuk membantu negara cepat memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak, termasuk di Kejati Kepri dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Apalagi, proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan korupsi ini sudah lebih dua tahun berjalan, namun hingga kini kejelasannya tidak ada.

Padahal dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Namun kenyataannya sampai saat ini, kasus korupsi ini malah tidak berjalan dan terkesan menggantung.

"Kami hanya berharap Kejati Kepri serius, kami masyatakat Kepri berharap Kejati tidak tidur dalam menangani kasus ini," kata Boyamin melalui telepon, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang

Bahkan tidak saja menggugat Kejati Kepri, Boyamin mengaku MAKI juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena KPK dianggap mendiamkan kasus ini berlarut-larut.

Apalagi, diketahui tugas KPK salah satunya adalah supervisi, begitu juga dengan BPK karena  mendiamkan perkara ini sampai lima tahun, mestinya dari dua tahun lalu dijadikan temuan apalagi kerugian uang negara yang ditimbulkan lumayan besar.

Di bagian lain, Humas PN Tipikor Tanjungpinang Santonius Tambunan melalui pesan singkat membenarkan atas pendaftaran gugatan prapradilan kepada Kejati Kepri.

Santonius mengaku gugatan tersebut didaftarkan kemarin, Rabu (28/8/2019).

"Benar, PN Tipikor Tanjungpinag telah menerima pendaftaran gugatan praperadilan melawan Kejati Kepri dan pendaftaran masuk kemarin," jelasnya.

Santonius menuturkan, berkas gugatan sudah diterima kepaniteraan pidana, berkas gugatannya sudah dinyatakan lengkap dan saat ini masih dalam proses registrasi.

Setelah ini akan diajukan kepada Ketua Pengadilan untuk menunjuk hakim tunggal menyidangkannya.

"Paling lama tiga hari ke depan baru diketahui jadwal sidangnya," terangnya.

Sebelumnya Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Dimana kasus ini terungkap dari laporan masyarakat sekitar 2017 lalu dan dari kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 7,7 miliar.

Bahkan, dari kasus ini Kejati Kepri telah menetapkan 5 tersangka, diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com