Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

Kompas.com - 29/08/2019, 07:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi tetah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Tri Susanti adalah koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Saat kejadian pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kota Surabaya.

Baca juga: Eks FKPPI Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

 

Dicopot dari jabatan Wakil Ketua

Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019)dok BBC Indonesia Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019)
FKPPI Surabaya mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan FKPPI dan mencopot status keanggotaannya

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Henki mengatakan bahwa aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti bukanlah aksi yang digelar FKPPI Surabaya secara kelembagaan, tetapi aksi yang dilakukan secara personal.

Sementara itu dikutip dari Kompas Petang di KompasTV, Selasa (20/8/2019) Tri Susanti sempat meminta maaf atas kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca juga: Buntut Aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Wakil Ketua FKPPI Surabaya Dicopot

Tri Susanti mengatakan pihkanya tak berniat mengusik warga Papua yang berada di Surabaya.

“Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tri

Tri mengatakan, ormas tidak terima jika bendera merah putih dilecehkan.

“Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia. Kami hanya mau bendera merah putih. Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.

Tri mengatakan, ada pihak yang sengaja membesar-besarkan hal tersebut sehingga banyak pihak yang terprovokasi.

Baca juga: Tri Susanti, Wakil Ormas, Minta Maaf karena Terpancing Kabar Mahasiswa Papua Rusak Merah Putih

 

Sempat diperiksa 10 jam

Sejumlah pendemo mengusung bendera Bintang Kejora dalam demonstrasi mengecam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. dok BBC Indonesia Sejumlah pendemo mengusung bendera Bintang Kejora dalam demonstrasi mengecam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selas dini hari.

Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.

Saat itu ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com