Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Saksi Sebut Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah

Kompas.com - 29/08/2019, 06:08 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Keduanya secara terang-terangan membuat kasus pelanggaran 2 WNA itu tidak dilanjutkan penyidikannya, dan hanya diberikan sanksi deportasi dengan imbalan Rp 1,2 miliar.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Kepala Imigrasi Mataram ke Kejaksaan

Ayub mengatakan, bahwa Liliana sempat beberapa kali datang ke Kantor Kejaksaan Mataram dan bertemu dengan Yusriansyah.

Dia bahkan diberitahu oleh Yusriansyah bahwa tawaran Liliana Rp 350 juta tidak cukup termasuk Rp 500 juta, karena Kurnadie, Kepala Imigrasi meminta 3 kali Rp 500 juta dan hanya dipenuhi Rp 1,2 miliar oleh Liliana.

Keciptaran uang haram

Ayub juga mengaku kecipratan uang haram itu. Dia mendapatkan secara bertahap meskipun bukan untuk dirinya pribadi.

"Saya menerima Rp 15 juta yang waktu itu Pak Yusrin mengatakan sebagai uang THR, kemudian setelah itu saya diberikan Rp 50 juta sebagai uang kas, saya diberikan lagi Rp 15 juta dan Rp 4,5 juta untuk membeli laptop," ujar dia.

"Kemudian saya dititipkan 3 amplop untuk diberikan pada pejabat di lingkungan kantor dan saya diberikan uang kes Rp 8 juta dan Rp 5 juta, saya transferkan pada salah satu pejabat Imigrasi di kantor dan sisanya saya gunakan untuk membayar hotel," terang Ayub.

Sejumlah keterangan saksi terus berlanjut hingga petang. Sidang akan dilanjukan Rabu (4/9/2019) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com