Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Saksi Sebut Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah

Kompas.com - 29/08/2019, 06:08 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang kasus suap Rp 1,2 miliar terhadap Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurnadie dengan terdakwa Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI) Liliana Hidayat (42), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (28/8/2019).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi. 6 orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ayyub Abdul Muqsith, Bagus Wicaksono, Abdul Haris, Guna Putra Manik, Putu Galih Perdana Putra, dan Pandakotan Sijabat.

Keenamnya adalah pegawai Kantor Imigrasi Mataram yang mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan terdakwa Liliana Hidayat.

Kesaksian mereka mulai dari tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang ke tong sampah alumunium di Kantor Imigrasi Mataram.

Baca juga: Sidang Suap Imigrasi Mataram, Liliana Disebut Suap Kepala Imigrasi 1,2 Miliar

Ketarangan itu muncul dari saksi Bagus Wicaksono, staf Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram.

Dihadapan majelis hakim, Bagus mengatakan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana sempat dibuang ke tong sampah di depan ruangan Kasi Inteldakim Kelas I Mataram Yuriansyah.

"Pak Yusrin mengambil dua kantong plastik berwarna hitam di depan ruangannya dalam tong sampah dari alumunium," kata Bagus.

Ayub Abdul Muqsith, penyidik PNS yang juga turut diamanakan saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama tersangka Kurnadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan tersangka Yusriansyah, juga memberikan kesaksian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif, Ayub membeberkan bagaimana proses dia menangani kasus dua orang WNA yang kedapatan menyalahi izin tinggal.

Keduanya adalah Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura.

Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia  dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

"Saya diminta oleh Pak Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram, untuk mengatur bagaimana caranya agar dua WNA segera dideportasi, tugas saya awalnya menyelidiki ke Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, datang sebagai tamu dan belakangan saya meminta mereka menyerahkan dokumen dan melakukan pemeriksaan," kata Ayub.

Kasus suap terbongkar

Kasus 2 WNA itulah yang kemudian mengerucut menjadi tindak pidana korupsi para pejabat Imigrasi Mataram termasuk Kepala Imigrasi, Kurnadie dan Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena OTT yang dilakukan di Mataram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com