Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota: Banjarmasin, Kota Pertama di Asia Pasifik yang Larang Kantong Plastik

Kompas.com - 28/08/2019, 20:37 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dinyatakan sebagai kota pertama di negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dalam sosialisasi perang terhadap sampah plastik, di SMA Negeri 2 Banjarmasin.

"Di Asia Pasifik, ternyata kita kota pertama yang melarang penggunaan kantong plastik," ujar Ibnu Sina kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).

Pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, menurutnya, mulai diterapkan dan berlaku di Banjarmasin pada 1 Juni 2016 lalu.

Baca juga: Risma Akan Susun Perwali Larangan Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Pelarangan tersebut berlaku untuk seluruh toko, ritel, supermarket dan pusat perbelanjaan tanpa kecuali, termasuk di beberapa pasar tradisional.

Sudah tiga tahun aturan tersebut berlaku di kota yang berjuluk seribu sungai ini yang dituangkan dalam Perwali nomor 18 tahun 2016.

"Di Indonesia, kita sudah 3 tahun menerapkan aturan ini, kita akan lanjutkan terus sampai kota kita bebas dari sampah plastik," ucap Ibnu Sina.

Sejak pelarangan kantong plastik di Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan berhasil menekan peredaran kantong plastik sekali pakai sebesar 52 juta lembar setiap tahun.

Atas keberhasilannya ini, sudah banyak penghargaan yang diberikan kepada Kota Banjarmasin.

Salah satunya dari Kementerian Keuangan yang setiap tahun mengucurkan Rp 9,3 miliar untuk penanganan dan pengolahan sampah plastik.

"Ada kucuran dana Kementerian Keuangan untuk kita gunakan dalam memerangi penggunaan kantong plastik sekali pakai," tambahnya.

Awal terbitnya aturan ini, lanjut Ibnu Sina, langsung direspons positif para pelaku usaha.

Jika ada yang melanggar, langsung diberikan sanksi tegas.

"Sederhana, izin usahanya kita gak lanjutkan," tegas Ibnu Sina.

Pihaknya pun sampai saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Banjarmasin terkait pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Namun Ibnu Sina juga menyayangkan pelarangan ini hanya berlaku di Banjarmasin sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika kantong plastik sekali pakai masuk ke wilayahnya dari daerah-daerah tetangga.

"Ini harus diikuti oleh seluruh kota/kabupaten di Kalsel, DPRD Kalsel sudah menginisiasi skala provinsi dengan membentuk peraturan daerah, semoga segera bisa direalisasi," harapnya.

Baca juga: Risma Tiru Nairobi soal Larangan Kantong Plastik: Kalau Tidak Dimulai Sekarang, Kapan Lagi?

Untuk diketahui, sudah ada 4 kota di Indonesia yang menerapkan aturan pelarangan kantong plastik sekali pakai.

Kota-kota tersebut adalah Banjarmasin, Kalsel; Balikpapan, Kaltim; Badung, Bali, dan; Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com