Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nestapa Guru Tidak Tetap: Honor di Bawah UMK hingga Sulit Akses Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 28/08/2019, 20:11 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Bekerja mengajar tapi pendapatan lebih rendah dari kuli

Namun demikian, saat ini pihaknya mengalami kendala untuk mengakses jaminan kesehatan.

Di sisi pendapatan sebenarnya jauh di bawah kata layak, tetapi di sisi lain mereka berprofesi sebagai guru.

Setiap ada pendataan tentang berbagai jaminan dari pemerintah mereka selalu diabaikan, karena dianggap sudah mampu dengan status guru padahal kenyataannya berbanding terbalik.

"Ibarat kami ini pendapatan per bulan dari mengajar lebih sedikit daripada kuli bangunan, tetapi ketika kami meminta jaminan kesehatan ataupun surat tidak mampu kami selalu ditolak dengan alasan status kita sebagai guru," ucapnya. 

Aris berharap ada solusi terkait hal ini, karena jika harus membayar premi asuransi sendiri akan menyulitkan para GTT ini.

"Kami sangat berharap ada solusi terkait asuransi kesehatan," ujarnya. 

Baca juga: Heboh, Guru Tidak Tetap Disuruh Kembalikan Uang Transportasi Selama Setahun

Soal asuransi kesehatan

Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemkab Gunungkidul terkait asuransi.

Perlu adanya regulasi untuk pemberian jaminan kesehatan kepada GTT. Pembuatan regulasi jaminan kesehatan untuk para GTT juga sangat berpengaruh dengan kemampuan daerah.

"Mudah-mudahan kedepan kami dapat menggandeng BPJS untuk pemberian jaminan kesehatan," katanya. 

Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Setda Gunungkidul Aziz Saleh mengatakan, kalau ada pendaftar baru termasuk GTT yang dianggap miskin sebenarnya telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2017 tentang strategi penanggulangan kemiskinan daerah Gunungkidul.

Jika mengajukan melalui desa dan dilakukan pemeriksaan dengan beberapa indikator. Nantinya mereka yang lolos akan dimasukkan data warga kurang mampu yang diakses dari Sistem Informasi Desa.

"Ada meknisme yang harus dilewati agar warga baru dapat menerima surat keterangan tidak mampu. Untuk disebut miskin ada 19 indikator, salah satunya kondisi rumah dan lainnya," ucapnya. 

Baca juga: Guru Tidak Tetap Keberatan dengan Kebijakan 8 Jam di Sekolah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com