Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama Kali, Kebun Binatang Bandung Musnahkan 263 Satwa Awetan

Kompas.com - 28/08/2019, 19:21 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Deru kendaran pikap terdengar melaju di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung  Zoological Garden (Bazoga).

Kendaraan itu mengangkut koleksi satwa awetan atau opset yang  sudah ada di Museum Bazoga sejak tahun 1986.

Para pekerja mengangkut satwa-satwa yang diawetkan itu untuk dikumpulkan di salah satu sudut lokasi di kebun binatang.

Koleksi satwa awetan ini terlihat rapuh dan rusak. Bulu-bulunya sudah rontok dan gundul, bahkan kulit yang mengelupas dan robek hingga terlihat biji serutan kayu yang menjadi isi dari satwa-satwa yang diawetkan tersebut.

Analis Data Perlindungan Seksi Konservasi Wilayah III Bandung (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Dadang Hermawan mengatakan bahwa ada sekitar 263 satwa awetan dimuseum Bazoga yang sudah tidak layak atau tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai peraga untuk kepentingan pendidikan maupun penelitian.

Baca juga: Pasca Orangutan Dilempari Rokok, Kapolda Sarankan Kebun Binatang Bandung Pasang CCTV

Untuk menghindari pemanfaatan satwa awetan diluar kepentingan itu, maka Bazoga memusnahkan dengan membakarnya. " Sekitar 263 satwa awetan di museum Bandung Zoological Garden dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 90 PP 7 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar (TSK) dan PP 8 tentang pemanfaatan TSL.

"Kenapa dibakar? karena ini tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan dan penelitian," tegasnya.

Menurut Dadang, pemusnahan ini telah melalui proses yang panjang, mulai dari surat permohonan dari lembaga konservasi seperti Bazoga yang dikirim ke BKSDA, yang kemudian dilanjutkan BKSDA ke Ditjen Konservasi Sumber daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta dukungan. 

Setelah mendapatkan persetujuan, pendataan dan pemeriksaan dilakukan sampai akhirnya dilakukan pemusnahan.

Bazoga sendiri telah mengirimkan surat permohonan pemusnahan satwa awetan ini sejak September 2018, dan untuk pertama kalinya pemusnahan dilakukan hari ini.

Baca juga: Miris, Pengunjung Lempari Orangutan Rokok di Kebun Binatang Bandung

Eksekusi pemusnahan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama, menurut Dadang, hal tersebut dikarenakan harus melalui proses administrasi yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Mungkin di jakarta ada prinsip ke hati-hatian, jadi gak sembarangan bikin keputusan. Setelah Dirjen mengeluarkan rekomendasi barulah di eksekusi," katanya.

Satwa awetan ini sangat dilarang dimiIiki masyarakat umum, karenanya Ia mengimbau jika warga atau diluar lembaga konservasi yang memiliki satwa awetan sebaiknya menyerahkannya ke BKSDA, pasalnya memiliki satwa awetan diluar untuk kepentingan pendidikan dan penelitian merupakan pelanggaran. 

"Lebih baik diserahkan ke BKSDA, daripada diambil karena bisa kena pidana lima tahun penjara," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com