Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Pelaku Arisan Fiktif yang Rugikan Korban Rp 5 Miliar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/08/2019, 18:23 WIB
Labib Zamani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - TR (29) yang merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif, akhirnya tertangkap di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, ditangkap di Banaran, Grogol, Sukoharjo oleh Polres Sukoharjo, pada Selasa (27/8/2019) malam.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli membenarkan penangkapan terduga pelaku arisan fiktif oleh Polres Sukoharjo.

"Iya, benar (TR) ditangkap di Sukoharjo," kata Fadli, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Polisi Sebut Kerugian Korban Kena Tipu Arisan Fiktif Capai Rp 5 Miliar

TR ditangkap setelah ada laporan korban dugaan penipuan arisan fiktif di Polres Sukoharjo.

"Ada perkara di sana. Di proses di sana dulu," kata Fadli.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, penangkapan TR dilakukan setelah ada laporan korban arisan fiktif di Sukoharjo.

Dalam laporannya itu, menurut Gede, korban mengalami kerugian sebesar Rp 149 juta.

Gede mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Surakarta terkait penangkapan TR.

"Sudah koordinasi awal. Tapi dari Polresta belum ada pemeriksaan karena (pelaku) masih diperiksa di sini (Polres Sukoharjo)," ujar Gede.

Baca juga: Sejumlah Warga Solo Mengaku Kena Tipu dengan Modus Arisan Fiktif

Seperti diberitakan, TR sempat menjadi target pencarian Polresta Surakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif.

Korban arisan fiktif TR mencapai 53 orang dengan jumlah kerugian ditaksir Rp 5 miliar.

Korban tidak hanya dari Solo dan sekitarnya. Tetapi ada yang berasal dari Semarang.

Dalam aksinya, pelaku TR membentuk grup WhatsApp arisan dengan nominal yang berbeda-beda.

Nilainya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Pelaku mengatur agar peserta arisan tidak perlu harus datang ke lokasi.

Peserta cukup mengirim uang yang mereka inginkan untuk mengikuti arisan melalui rekening milik pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com