Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pungli Kompol Tuti, Hakim Tipikor Periksa Rutan Polda NTB

Kompas.com - 28/08/2019, 12:23 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati, mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB, dilanjutkan dengan pemeriksaan tempat kasus terjadi, Rabu (28/8/2019).

Ketua majelis hakim, Sri Sulastri dan hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi, langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

Hakim memeriksa Rutan Polda NTB, lokasi di mana terdakwa diduga melakukan tindak kejahatan melakukan pungutan liar dan membatu kaburnya tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.

Proses pemeriksaan Rutan Polda NTB berlangsung mulai pukul 09.00 Wita, hingga pukul 10.30 Wita.

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Dorfin Felix: Titipan Pesan Kompol Tuti ke Napi Lain

 

Wartawan dilarang masuk ke Rutan Polda NTB, mengikuti proses pemeriksaan majelis hakim untuk memastikan kebenaran keterangan saksi dan bantahan terdakwa selama persidangan.

"Maaf, wartawan tunggu di bawah saja," kata Cahyo, salah seorang anggota polisi yang bertugas depan Rutan Polda NTB.

Meskipun, anggota majelis hakim, Fathur Rauzi, memperbolehkan wartawan bisa masuk ke Rutan Polda saat pemeriksaan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut melakukan pemeriksaan Rutan Polda NTB.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Fathur Rauzi mengatakan, terkait dengan hasil pemeriksaan, nanti bisa diikuti di persidangan.

Persidangan dilanjutkan kembali setelah hakim kembali ke Pengadilan Tipikor Mataram dan melanjutkan dengan pemeriksaan Saksi, Tuti Maryati.

Rutan polda ketat

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan pasca-memeriksa Rutan Polda NTB.

Sri mengatakan, bahwa di Rutan Polda NTB penjagaan sangat ketat, siapapun tahanan yang masuk akan digeledah dan dilarang membawa barang barang kecuali pakaian dan pakaian ganti, termasuk ponsel.

"Bawa handphone saja aturannya langsung dibanting dan dihancurkan, kenapa bisa handphone masuk ke rutan, karena bayar pada saudara (terdakwa) dan kenapa handphone tidak dihancurkan seperti aturan yang ada?" tanya Sri, kepada Tuti.

Baca juga: Penyidik Polda NTB Sebut Dorfin Kabur Tanpa Bantuan Kompol Tuti

"Saya tidak tahu, saya tidak pernah menerima uang dari tahanan, saya tidak hancurkan HP-nya karena akan saya kembalikan ke keluarga tahanan," bantah Tuti.

Hakim mengatakan, dalam rutan sulit ada interaksi antara tahanan dan pembesuk atau keluarga, karena dibatasi kaca.

"Itu kan ketat, kenapa kemudian semua itu berbeda saat Ibu sebagai Kasubdit Pamtahti Rutan Polda NTB," tekan ketua majelis hakim.

Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com