Gubernur minta pelaku ditindak tegas
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengucapkan rasa bela sungkawa atas meninggalnya anggota Polsek Cianjur Kota Ipda Erwin Yudha Wildani saat mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di gerbang Pendopo Bupati Cianjur, Kamis.
Ia meminta jajaran kepolisian untuk menindak tegas pelaku pelemparan bahan bakar yang mengakibatkan Ipda Erwin mengalami luka bakar hampir 70 persen.
"Saya menyampaikan duka cita mendalam ya, berpulangnya pahlawan dari kepolisian yang meninggal karena tugas di Cianjur," ujar Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Senin.
"Saya menghaturkan duka cita mendalam terhadap keluarga, kepada keluarga polisi juga. Saya berharap mereka yang bertanggung jawab ditindak secara hukum, secara tegas," sambungnya.
Baca juga: Ipda Erwin Berpulang, Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Ditindak Tegas
Jamin pendidikan anak
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman berjanji akan membantu biaya pendidikan putri bungsu almarhum hingga lulus.
"Untuk anaknya yang baru lulus kuliah kami akan upayakan supaya bisa bekerja di lingkungan Pemkab Cianjur,” kata Herman, kepada wartawan, Senin.
Herman berharap, kejadian yang menimpa korban adalah yang terakhir, dan Cianjur ke depan tetap aman dan tertib.
“Ini jadi pelajaran untuk kita semua, semoga tidak ada korban lagi dan mohon doanya juga situasi Cianjur ke depan tetap kondusif,” katanya.
Baca juga: Plt Bupati Cianjur Jamin Pendidikan Putri Alm Ipda Erwin
Pasal tersangka diperberat
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, adanya catatan kematian Ipda Erwin menambah berat hukuman pelaku.
"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan mendasari alat bukti yang di dapat oleh penyidik. Adanya catatan surat kematian almarhum Ipda Erwin Yudha Mildani merupakan alat bukti baru, maka akan lebih berat sanksi hukumannya," kata Trunoyudo yang dihubungi Selasa (27/8/2019).
"Khususnya pada Pasal 351 KUHP akan diterapkan pada ayat (3) di mana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain atau korban mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pada Pasal 213 KUHP juga ayat yang ke (3) sama mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," tambahnya.
Penyidikan tetap berlangsung sesuai prosedur. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan perkara dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum.