SURABAYA, KOMPAS.com - Hingga 10 hari pasca aksi protes pengerusakan bendera, penghuni asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, masih menutup diri.
Mereka menolak berkomunikasi dengan siapapun.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, penguni menolak berkomunikasi dengan siapapun, termasuk dengan polisi, maupun dengan perwakilan warga Papua yang datang ke sana.
"Mereka belum berkenan membuka komunikasi dengan siapapun termasuk dengan polisi dan perwakilan Papua yang datang ke sana," kata Luki, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Khofifah dan Gubernur Papua Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Pekan lalu, rombongan DPR RI asal Papua bersama wakil Ketua DPR Fadli Zon, juga gagal masuk ke dalam asrama.
Saat itu, pintu gerbang asrama Mahasiswa Papua sendiri terlihat tertutup rapat.
Di depan pintu gerbang terpampang spanduk warna putih bertuliskan "Siapapun Yang Datang Kami Tolak" dengan huruf warna merah.
Selain itu juga "Lepaskan Garuda" dan "Referendum Is Solution".
Bahkan, rombongan Gubernur Papua dan Rombongan Gubernur Jatim juga ditolak saat bertandang ke asrama tersebut pada Selasa sore.
Selain berteriak-teriak mengusir, penghuni asrama juga memukul pintu gerbang dengan kursi lipat hingga menghujani rombongan dengan kerikil.
Baca juga: Ditolak, Gubernur Lukas Jadwal Ulang Bertemu Penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Sehari jelang perayaan HUT RI ke-74 pada 16 Agustus lalu, kelompok ormas menggelar aksi protes di depan asrama tersebut karena kabar ada perusakan Bendera Merah Putih di depan asrama.
Dalam aksi tersebut, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.
Polisi kini mendalami kasus perusakan bendera tersebut dan pelaku ujaran-ujaran rasial kepada warga Papua di asrama tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.