Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/08/2019, 06:32 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Usai menggelar dialog dengan elemen masyarakat Papua di Kota Jayapura, pada Selasa (27/08/2019) malam, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan mengenai rekomendasi pemblokiran jaringan data di Papua dan Papua Barat.

Kapolri menyebut, hal tersebut dilakukan untuk menutup akses penyebaran hoaks yang disebutnya dimainkan oleh pihak tertentu.

"Ini dianggap sangat membahayakan, perlu ada upaya untuk hoaks dan provokasi jangan berkembang. Kami tahulah ada pihak yang bermain untuk mengembangkan hoaks-hoaks itu," ujar Tito.

Baca juga: Panglima TNI Ajak Egianus Kogoya Berdialog

Gambar pemuda asal Papua yang tewas dengan keterangan sebagai salah satu mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur, disebut Kapolri sebagai pemicu kemarahan masyarakat Papua dan Papua Barat.

Gambar yang tidak benar kejadiannya tersebut terus menyebar dan menyulut kemarahan masyarakat, meski sudah ada upaya klarifikasi dari pihak Polri.

"Kami berusaha mengonter, menetralisir, mengklarifikasi, tapi mungkin ada yang baca, ada yang tidak, masyarakat sudah terlanjur terbakar, maka langkah kami di antaranya slow down dulu," terang Tito.

Aksi pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas umum yang terjadi di Manokwari dan Sorong, Papua Barat, kemudian disikapi dengan pembatasan jaringan data yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas rekomendasi Polri.

Faktor keamanan nasional, terang Kapolri, adalah hal yang paling mendasar sehingga kebijakan tersebut dikeluarkan.

"Ini kita untuk keamanan nasional, termasuk keamanan wilayah ini (Papua), ini jadi prioritas dulu, kalau sudah aman pasti akan mengorbankan kebebasan, sedikit," kata dia.

Baca juga: Khofifah dan Gubernur Papua Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Namun, Kapolri memastikan keputusan untuk memblokir jaringan data juga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tentu itu tidak dilarang, dalam UU ICCR Pasal 19 disebut salah satunya adalah keamanan nasional. Jadi kebebasan menyampaikan pendapat, ini tidak berarti absolut sebebas-bebasnya, ada 4 batasan, salah satunya keamanan nasional yang tentu dari aparat keamanan," tutur dia.

Pemblokiran layanan data, lebih khusus jaringan milik Telkom Grup di Papua dan Papua Barat, dilakukan sejak 19 Agustus 2019.

Pada awalnya, layanan data yang diblokir hanya milik Telkomsel, namun sejak 25 Agustus 2019, beberapa layanan milik Telkom pun terputus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke