Setelah menunjukkan foto-foto acara pernikahan di dalam telepon genggam yang disita, Elina dan suaminya diperbolehkan pulang.
“Setelah handphone dikembalikan, baru bisa perlihatkan dokumen-dokumentasinya saat mulung mantu, resepsi dan setelah itu baru clear kita bisa membuktikan benar-benar suami istri,” katanya.
Setelah itu, Elina dan Aceng Fikri pun diperbolehkan kembali ke hotel tempatnya menginap.
Namun, meski telah bisa membuktikan mereka suami istri, tidak ada sepatah pun kata-kata minta maaf atau rasa penyesalan dari petugas Satpol PP.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Bantah Cemarkan Nama Baik Aceng Fikri
Sumber: KOMPAS.com (Ari Maulana Karang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.