Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Pengadilan, Djarot: Saya Akan Perjuangkan Hak Saya

Kompas.com - 27/08/2019, 21:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Dalam postingan bertanggal 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, tertulis barang bukti tudingan tersebut adalah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp 10 juta yang tercecer di lantai.

Pada 7 Juni sekira pukul 03.36 WIB, terdakwa mengunggah status dengan kalimat serupa. Selang satu jam kemudian, terdakwa kembali membuat status di media sosialnya dengan tambahan tulisan, "Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan".

Baca juga: Edy Rahmayadi Ingin Libatkan Arsitek untuk Bangun Infrastruktur Sumut

Berdasarkan keterangan Djarot, sejumlah saksi dan saksi ahli, jaksa mendakwa Dewi telah membagikan postingan orang lain yang berisi berita bohong dan menghinaan yang menyemarkan nama baik.

Tujuan terdakwa melakukan perbuatannya agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com