Kepada polisi, Beriman mengaku mencuri karen terlilit utang bermain judi online. Uang hasil menjual barang curian akan dia gunakan untuk membayar utang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 84 UU Perlindungan Anak Tahun 2002, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Jimmy Harefa ditemukan tewas di kamar di rumahnya pada 21 Agutus.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara
Setelah penyelidikan, anggota Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, meringkus lima terduga pelaku pembunuhan yang tinggal di Jalan Pelita Damai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Para terduga pelaku masih satu keluarga. Mereka diamankan di rumah mereka. Satu pelaku ditembak karena melawan petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.