Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 78 iPhone dan Samsung Dalam Kardus Air Mineral Digagalkan, Ini Kronologinya

Kompas.com - 27/08/2019, 17:23 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai Hanggar Pelabuhan Domestik Sekupang berhasil menggagalkan penyelundupan 78 unit ponsel atau handphone (HP) merek iPhone dan Samsung pada Selasa (27/8/2019).

Modusnya, ke-78 HP tersebut dimasukkan ke dalam kardus air mineral, untuk mengelabuhi petugas bea cukai.

Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam Sumarna membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

Menurut dia, awalnya 78 HP itu akan diselundupkan ke luar Batam menggunakan kapal ferry Dumai Line 12.

Awalnya, petugas curiga dengan salah satu anak buah kapal (ABK) Dumai Line berinisial A yang membawa dua kardus air mineral melalui jalan belakang.

Baca juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 95.340 Ekor Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Setelah digeledah, petugas mendapati dua dus ponsel merek iPhone dan Samsung yang jumlahnya ada 78 unit di dalam kardus air mineral tersebut.

Ke-78 HP itu dikemas sedemikian rupa, sehingga seolah-olah ABK tersebut membawa air mineral.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor KPU BC Batam," kata Sumarna melalui telepon ke Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Sumarna mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait siapa pemilik 78 HP tersebut.

Ke-78 barang sitaan ini juga akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

"Untuk nilai barang masih dilakukan penghitungan," ujar Sumarna.

Baca juga: Penyelundupan 500 Kg Ganja, Rencananya Akan Diedarkan ke Seluruh Indonesia

Dipecat

Humas Dumai Line Group Asmadi kepada Kompas.com mengaku apa yang dilakukan ABK-nya berinisial A yang menyelundupkan 78 HP berada di luar tanggung jawab Dumai Line.

Sebab, sebelum diterima bekerja di Dumai Line, setiap karyawan diminta untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang memalukan, seperti terlibat sebagai kurir narkotika maupun barang-barang yang dilarang negara.

Dan jika terbukti melanggar, maka karyawan yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat.

“Mereka sebelumnya telah menandatangani perjanjian, tidak ada yang boleh membawa barang-barang yang dapat meruginakan Negara, termasuk narkotika,” kata Asmadi melalui telepon, Selasa (27/8/2019).

Lebih jauh Asmadi mengatakan kapal ferry Dumai Line sendiri bukanlah kapal barang, melainkan kapal penumpang antarpulau, antarkabupaten dan antarprovinsi.

Baca juga: Penyelundupan Ganja 83 Kilogram ke Jabar Disamarkan dengan Gula Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com