Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara

Kompas.com - 27/08/2019, 17:05 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Polisi menetapkan Beri Waruwu (20) sebagai tersangka pembunuhan Jimmy Harefa (16), anak kedua dari mantan Ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa.

Pelaku merupakan tetangga korban yang rumah hanya berjarak 40 meter dari rumah korban. 

"Pelaku merupakan tetangga korban. Sementara motifnya murni pencurian," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Nias, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Pembunuh Anak Eks Ketua KPU Nias Utara

Dari pemeriksaan, pembunuhan terjadi saat pelaku mencuri di rumah korban, Rabu (21/8/2019).

Takut ketahuan, pelaku membunuh korban menggunakan palu. Padahal, saat itu pelaku tengah tertidur.

Polisi masih belum menetapkan status terhadap empat orang lainnya yang sebelumnya ditangkap bersama dengan Beri.

Diketahui Beri dan keempat orang lainnya merupakan satu keluarga. 

Sebelumnya diberitakan, Jimmy Harefa ditemukan tewas di kamar di rumahnya pada 21 Agutus lalu.

Baca juga: Siswa SMA Anak Eks Ketua KPUD Nias Utara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

 

 

Setelah penyelidikan, anggota Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, meringkus lima terduga pelaku pembunuhan yang tinggal di Jalan Pelita Damai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Para terduga pelaku masih satu keluarga. Mereka diamankan di rumah mereka. Satu pelaku ditembak karena melawan petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com