Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Nasdem Kepri Masih Kosong Pasca-OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kompas.com - 27/08/2019, 15:01 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Partai Nasdem Kepri saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua yakni Wili Aditia, pasca ketuanya Nurdin Basirun yang juga Gubernur Kepri Nonaktif ditangkap Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seharusnya Nasdem sudah memiliki ketua definitif, sebab pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri semakin dekat.

Pengamat Politik Kota Tanjungpinang Robby Patria menjelaskan Nasdem yang masuk empat besar partai politik di DPRD Kepri, harus sudah memiliki ketua definitif sebelum kontestasi Pilgub digelar.

“Memang seharusnya menjelang Pilkada 2020 sudah punya ketua definitif. Karena Nasdem termasuk partai empat besar di Kepri,” kata Robby Patria melalui telepon, Selasa (27/8/20190.

Baca juga: OTT Gubenur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Pihak Swasta 

Menurutnya, ketua definitif diperlukan untuk mengatur siapa saja yang akan diusung di Pilkada, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut analisis Robby, untuk menjadi ketua Nasdem Kepri tentu harus memiliki komunikasi dan jaringan politik yang kuat ke pengurus pusat.

“Diantaranya Rudi, Walikota Batam dan Bobby Jayanto. Atau bisa juga Nyat Kadir. Itu saja kader Nasdem yang kuat dan potensial untuk memegang tampuk pimpinan,” jelasnya.

Menurutnya ketiga nama tersebut memiliki jaringan yang kuat ke pusat, kemudian keuangan yang mendukung serta basis pendukung yang menyentuh hingga ke akar rumput.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, KPK Bongkar Paksa Pintu Rumah Nurdin Basirun

OTT KPK

Sebelumnya Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun yang juga ketua Nasdem Kepri terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di Tanjungpinang.

Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Baca juga: Isdianto Resmi Jadi Plt Gubernur Kepri Gantikan Nurdin Basirun

Tidak itu saja, dari hasil pengembangan kasus ini KPK menyita uang Rp 6,1 miliar diduga suap dan gratifikasi.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari dollar AS, Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dollar Hong Kong serta rupiah.

Jumlah uang diduga gratifikasi yakni Rp 3,7 miliar dengan rincian 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dollar Hong Kong dan 5 euro serta Rp 132.610.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com