Menurut aktivis perlindungan perempuan dan anak Jombang Jawa Timur, Palupi Pusporini, perlu ada perubahan sistem pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Hukuman kebiri kimia, ujar Palupi, tidak menjamin adanya perubahan perilaku. Yang paling efektif, menurut dia, dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku.
"Kalau kami tidak sepakat atas tambahan pidana kebiri. Bagi kami itu tidak menjamin adanya perubahan perilaku dari pelaku perkosaan," kata Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang tersebut.
Ajukan PK
Penasehat hukum Muh Aris, Handoyo mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada Aris.
Handoyo adalah pengacara negara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terpidana kebiri kimia itu selama persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Handoyo menyatakan terdakwa yang didampinginya selama persidangan, memang terbukti melakukan pidana perkosaan.
"Secara de facto memang dia melakukan. Hasil visum membuktikan bahwa ada akibat dari perbuatan," kata Handoyo, saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Ini Alasan Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
Dijelaskan, pasca putusan di tingkat pengadilan negeri, kasus Muh Aris sempat naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya namun banding tersebut justru memperkuat keputusan sebelumnya.
Handoyo mengungkapkan, dirinya tidak terlibat dalam proses banding ke PT Surabaya. Namun rencananya, dirinya akan terlibat dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Menurut Handoyo, pihaknya mengajukan PK karena tergerak pada sisi kemanusian. Terpidana kasus perkosaan 9 anak itu mengaku takut jika dihukum kebiri kimia.
"Yang dia takutkan itu (kebiri kimia). Dia sudah tidak komplain tentang hukuman badan, dia bilang dia takut dihukum kebiri," ungkap Handoyo.
Dijelaskan Handoyo, PK yang akan diajukan diharapkan bisa mencegah Muh Aris dihukum kebiri kimia. Harapan itu menurut dia terbuka, sebab kebiri kimia belum bisa dieksekusi karena belum adanya petunjuk teknis.
Hukuman kebiri kimia telah dilegalkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis sebagai landasan pelaksanaan eksekusi.
Saat ditemui Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, putusan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemerkosa 9 anak, seluruhnya akan dijalankan.
Terkait ekskusi kebiri kimia, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami sudah kirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk meminta petunjuk terkait eksekusi. Lewat surat ke Kejaksaan Tinggi, kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," ungkap Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.