Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu asal Malaysia Seberat 26 Kilogram

Kompas.com - 27/08/2019, 06:23 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian di Kalimantan Barat mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 26 kilogram.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.

"Ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota dan diduga kuat masuk dari negara Malaysia," kata Didi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019) sore.

Baca juga: Pasutri Edarkan 4,5 Kg Sabu, Suaminya Residivis

Didi menuturkan, pengungkapan pertama bermula saat Polsek Pontianak Barat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkoba jenis sabu, yang akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Jumat (23/8/2019), diketahui seorang kurir sabu berinisial AS (24) tengah berada di Pelabuhan Nipah Kuning, Kota Pontianak.

"Kurir itu kami tangkap. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu dalam sebuah tas gunung dengan total 19 bungkus, diperkirakan total 19 kilogram," ucap dia.

Kemudian, di hari yang sama, kepolisian juga mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Sarawak, Malaysia, ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan melalui jalur udara atau pesawat terbang.

Dari penyelidikan yang dilakukan, dua pelaku yang diketahui warga negara Malaysia, masing-masing berinisial KT dan JT, menginap di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Baca juga: Manfaatkan Kegiatan Remisi 17 Agustus, Pria Ini Transaksi Sabu di Dalam Lapas

"Keduanya ditangkap di dalam hotel itu. Dari mereka diamankan 7 kilogram narkoba jenis sabu," ucap dia.

Didi menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com