Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kebiri Kimia di Mojokerto, Jaksa Pastikan Akan Lakukan Eksekusi

Kompas.com - 27/08/2019, 05:01 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, putusan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemerkosa 9 anak, seluruhnya akan dijalankan.

Pengadilan memutus pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia

Baca juga: Ini Alasan Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

"Pidana badannya sudah dilaksanakan, terpidana sudah dieksekusi 12 tahun. Masalah pidana denda dengan subsider dan pidana tambahan (kebiri kimia), itu akan kami laksanakan nanti," kata Rudy Hartono, saat ditemui Kompas.com, di Kantornya, Senin (26/8/2019) malam.

Menurut Rudy, proses eksekusi kebiri kimia saat ini memang masih memunculkan polemik.

Namun, dia menyatakan, akan tetap melakukan eksekusi sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Mojokerto.

"Akan kami laksanakan, terutama setelah kami mendapat balasan dari pimpinan bagaimana pelaksanaan eksekusi dari kebiri kimia tersebut," tandas dia.

Ditambahkan, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi. Eksekusi kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung.

"Hari ini kami sudah kirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk meminta petunjuk terkait eksekusi. Lewat surat ke Kejaksaan Tinggi, kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," ungkap Rudy.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Muslim mengatakan, keluarnya hukuman kebiri kimia terhadap pelaku perkosaan karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Dia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, korban perkosaan berjumlah 9 anak dengan usia korban rata-rata 6-7 tahun.

Atas dasar fakta hukum itulah, para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Aris dihukum kebiri kimia.

Baca juga: Perkosa 9 Anak, Seorang Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia

 

Aris juga dihukum penjara 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mojokerto, Rasyid Salim mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait proses eksekusi untuk hukuman kebiri kimia.

Menurut dia, pelaksanaan kebiri kimia memang berpotensi melanggar kode etik profesi dokter.

Namun, lanjut dia, jika hal itu merupakan perintah undang-undang, kode etik tersebut masih memungkinkan untuk dilanggar.

"Kami masih butuh penjelasan soal itu. Tapi kalau seumpama, (aturannya) harus ikut, ya kita ngikut. Kode etik bisa dilanggar ketika itu merupakan perintah undang-undang," kata Salim, saat dikonfirmasi, Senin Malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com