Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aceng Fikri Terjaring Satpol PP, Merasa Dirugikan hingga Ancam Buat Laporan

Kompas.com - 26/08/2019, 18:12 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri merencanakan melaporkan Satpol PP Kota Bandung setelah dirinya dibawa ke kantor Satpol PP dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, pada Kamis (22/08/2019) malam.

Saat didatangi Satpol PP di kamar hotel Aceng mengaku tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan kepada Satpol PP bahwa wanita yang bersamanya merupakan istri sah yang baru dinikahinya pada 9 April 2019 lalu.

Setelah itu, ia pun langsung diminta masuk kedalam mobil Satpol PP. Bahkan, atas kejadian itu, ia akan melaporkan Satpol PP Bandung.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Merasa dirugikan

Anggota DPD RI Jawa Barat, Aceng HM Fikri yang juga mantan Bupati Garut saat ditemui dirumahnya, Minggu (25/08/2019)KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG Anggota DPD RI Jawa Barat, Aceng HM Fikri yang juga mantan Bupati Garut saat ditemui dirumahnya, Minggu (25/08/2019)

Aceng mengaku merasa dirugikan oleh Satpol PP Kota Bandung karena tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan saat kamar tempatnya menginap di salah satu hotel di Garut didatangi Satpol PP.

"Saya di sana itu bersama istri sah saya, tanpa banyak bicara saya diminta masuk ke dalam mobil," kata Aceng, saat ditemui wartawan, di rumahnya di Garut, Minggu (25/8/2019) malam.

Baca juga: Duduk Perkara Aceng Fikri Terjaring Razia di Hotel Kota Bandung Bersama Istrinya

2. Tidak diberi kesempatan

Ilustrasi satpol pp menjaring pasangan bukan suami istriKOMPAS.com/HANDOUT Ilustrasi satpol pp menjaring pasangan bukan suami istri

Saat didatangi Satpol PP di kamar hotel, Aceng mengaku tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan bahwa wanita yang bersama dirinya di kamar hotel merupakan istri sah yang baru dinikahi pada tahun 2019 lalu.

Usaha Aceng untuk menunjukan bukti-bukti pernikahan dirinya dengan menunjukan foto-foto pernikahan dan buku nikahnya yang ada di ponselnya pun, tak diberi kesempatan karena ponselnya ikut ditahan beserta kartu identitasnya.

"Padahal, tinggal buka google dan ketik nama Siti Elina Rahayu, pasti tahu itu istri saya, tapi tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata dia.

Baca juga: Aceng Fikri Pasrah Waktu Terjaring Razia Satpol PP

3. tidak mengedepankan asa praduga tak bersalah

Ilustrasi.KOMPAS.com/Junaedi Ilustrasi.

Saat dirinya berusaha menjelaskan, petugas Satpol PP Kota Bandung malah menyuruh dirinya menjelaskan semuanya di kantor Satpol PP Kota Bandung.

Hal ini, menurut Aceng, menunjukan Satpol PP tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aceng mengaku, dirinya merasa dirugikan termasuk keluarga besar dan istri. Bahkan, menurut Aceng, istrinya saat ini masih merasa trauma.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com