Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelecehan Seksual, Wakil Ketua DPRD Sulut Sebut Hanya Tegur soal Rok Mini

Kompas.com - 26/08/2019, 16:45 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Oknum Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), MM alias Marthen menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh dirinya terhadap ES (30), warga Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara di kediamannya, di Kelurahan Talete, Tomohon Tengah, Senin (26/8/2018) sore.

Kepada wartawan, ia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, yang diakuinya sangat mengganggu kehidupan pribadi dan keluarganya.

“Dari berita yang saya baca, saya disebutkan bahwa saya yang pertama menghampiri mobil yang bersangkutan (pelapor). Cerita yang benar, saya dari salon Nova mau pulang. Sampai di depan toko roti ada yang memanggil, ternyata saya dekati namanya pelapor itu yang ada di dalam,” ungkap dia.

Menurut Marthen, saat itu ia melihat pelapor memakai rok mini dan menegurnya.

“Kalau keluar rumah pakai yang itu (rok mini), nanti berbahaya. Kemudian ada percakapan-percakapan lain, misalnya tentang bangunan ini, dan lain-lain lah,” kata politisi yang juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulut itu.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Wakil Ketua DPRD Sulut Dipolisikan

Marthen mengaku ia hanya berdiri di luar mobil.

“Karena saya berdiri di luar mobil, apalagi itu di depan umum yang ada mobil lain lewat-lewat. Saya tidak lama di situ, saya langsung datang ke sini (ke rumahnya) sampai ada kata-kata kalau mau datang ke acara besok di Walian baku singgah (saling jemput),” tambahnya.

Pada konferensi pers tersebut, Marthen mengaku kenal dengan ayah pelapor. Pelapor mengatakan jika Marthen akan ke acara di Walian, ia akan menyampaikan itu kepada ayahnya.

Selain itu, Marthen mengaku tidak pernah berpikir sedikit pun untuk melakukan pelecehan seksual.

Ia juga merasa tidak ada hal yang aneh karena ia berada di luar, sedangkan perempuan itu berada di dalam mobil.

“Jadi tidak ada yang dia bilang tidak berdaya, sedangkan saya di luar mobil,” bantah Marthen.

Namun sebagai warga negara yang baik, ia mengaku akan taat hukum menghadapi laporan ini.

“Jadi, apa yang dia kata-katakan tidak benar sama sekali. Dan, semoga kebenaran itu dapat terungkap. Moga-moga teman-teman media dapat memberitakan seimbang. Kalau toh, karena menyangkut (pencemaran) nama baik, kita pikirkan apakah akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya,” ujar dia.

Dugaan pelecehan seksual

Seperti diketahui, Marthen, warga Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah dipolisikan oleh perempuan ES (30), warga Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (25/8/2019).

Ia dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ES.

Dalam laporannya, korban mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 17.30 Wita di depan toko roti Bread Factory Talete Tomohon Tengah.

Saat itu korban bersama sopirnya memarkir kendaraan di muka toko roti, hendak membeli roti.

Tak diduga saat itu terlapor datang menghampiri korban yang ada dalam kendaraan. Terlapor kemudian memulai aksinya meraba bagian tubuh dan organ intim korban secara berulang-ulang.

"Waktu saya menghindar, dia (terlapor) mengatakan jika dirinya pernah mencium saya dan bahkan bilang kemaluannya telah terangsang," jelas korban dalam laporan polisi nomor LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn, tertanggal 25 Agustus 2019.

Tak terima dengan aksi terlapor serta tidak mau kejadian itu terulang, korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi SIK ketika dikonfirmasi, Senin (26/8/2019), membenarkan adanya laporan tersebut.

Bahkan, menurutnya, kasus itu kini sudah dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon.

Tak ada sanksi

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Fanny Legoh mengatakan, memang sampai hari ini Marthen masih melekat sebagai seorang anggota DPRD Sulut.

"Dengan jabatan wakil ketua DPRD Provinsi Sulut. Tetapi dalam masalah ini kecenderungannya itu lebih ke dalam moralitas dari yang bersangkutan. Soal sanksi dan sebagainya kan tinggal satu minggu, jadi sanksi apa lagi. Yang jelas ini adalah sanksi dari masyarakat terkait moralitas dari yang bersangkutan. Kalau di DPRD kan sudah mau habis masa jabatan. Saat ini kan sudah minggu-minggu demisioner," katanya saat diwawancara di kantor DPRD Sulut, Senin siang.

Baca juga: Video Pelecehan Seksual Menyimpang oleh Guru Tersebar, Psikologis Siswa Terganggu

Ia berharap ke depan tidak ada hal-hal seperti itu lagi menimpa anggota DPRD. Menurut Fanny, karena kasus ini sudah ada laporan polisi, jadi nanti aparat penegak hukum yang memutuskan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berpendapat, saat ini pihaknya hanya bisa menduga-duga terkait kasus tersebut.

"Karena kita juga ada etika yang mengatur semua itu. Saya sebagai pimpinan BK dan teman-teman tertentu kita tidak berharap seperti itu. Oleh karena itu, kembali pada penilaian yang bersangkutan. Ini kan sudah masa proses demisioner tinggal beberapa hari lagi, jadi sudah tidak bisa melakukan proses prosedur. Kecuali (masa jabatan) masih satu sampai dua bulan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com