Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelecehan Seksual, Wakil Ketua DPRD Sulut Sebut Hanya Tegur soal Rok Mini

Kompas.com - 26/08/2019, 16:45 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Ia dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ES.

Dalam laporannya, korban mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 17.30 Wita di depan toko roti Bread Factory Talete Tomohon Tengah.

Saat itu korban bersama sopirnya memarkir kendaraan di muka toko roti, hendak membeli roti.

Tak diduga saat itu terlapor datang menghampiri korban yang ada dalam kendaraan. Terlapor kemudian memulai aksinya meraba bagian tubuh dan organ intim korban secara berulang-ulang.

"Waktu saya menghindar, dia (terlapor) mengatakan jika dirinya pernah mencium saya dan bahkan bilang kemaluannya telah terangsang," jelas korban dalam laporan polisi nomor LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn, tertanggal 25 Agustus 2019.

Tak terima dengan aksi terlapor serta tidak mau kejadian itu terulang, korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi SIK ketika dikonfirmasi, Senin (26/8/2019), membenarkan adanya laporan tersebut.

Bahkan, menurutnya, kasus itu kini sudah dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon.

Tak ada sanksi

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Fanny Legoh mengatakan, memang sampai hari ini Marthen masih melekat sebagai seorang anggota DPRD Sulut.

"Dengan jabatan wakil ketua DPRD Provinsi Sulut. Tetapi dalam masalah ini kecenderungannya itu lebih ke dalam moralitas dari yang bersangkutan. Soal sanksi dan sebagainya kan tinggal satu minggu, jadi sanksi apa lagi. Yang jelas ini adalah sanksi dari masyarakat terkait moralitas dari yang bersangkutan. Kalau di DPRD kan sudah mau habis masa jabatan. Saat ini kan sudah minggu-minggu demisioner," katanya saat diwawancara di kantor DPRD Sulut, Senin siang.

Baca juga: Video Pelecehan Seksual Menyimpang oleh Guru Tersebar, Psikologis Siswa Terganggu

Ia berharap ke depan tidak ada hal-hal seperti itu lagi menimpa anggota DPRD. Menurut Fanny, karena kasus ini sudah ada laporan polisi, jadi nanti aparat penegak hukum yang memutuskan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berpendapat, saat ini pihaknya hanya bisa menduga-duga terkait kasus tersebut.

"Karena kita juga ada etika yang mengatur semua itu. Saya sebagai pimpinan BK dan teman-teman tertentu kita tidak berharap seperti itu. Oleh karena itu, kembali pada penilaian yang bersangkutan. Ini kan sudah masa proses demisioner tinggal beberapa hari lagi, jadi sudah tidak bisa melakukan proses prosedur. Kecuali (masa jabatan) masih satu sampai dua bulan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com