Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Hukuman Kebiri Kimia Hilangkan Esensi Penegakan Hukum

Kompas.com - 26/08/2019, 15:39 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai, pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), terpidana kasus perkosaan terhadap 9 anak asal Mojokerto, Jawa Timur, tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Menurut Choirul, hukuman kebiri kimia justru menghilangkan esensi penegakan hukum.

"Kita bukan negara yang barbar, bangsa kita beradab. Tindakan penghukuman harus bisa diukur, tindakan penghukuman juga harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Choirul di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Tambaksari, Surabaya, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga Vonis untuk Aris

Ia pun mengingatkan tentang eksekusi hukuman kebiri tersebut, bahwa pemerintah sudah berkomitmen meratifikasi konvensi anti penyiksaan dalam reformasi hukum.

Karena itu, merusak fisik seseorang secara permanen itu harus dihindari.

"Jadi kami menyayangkan adanya hukuman kebiri itu. Bahwa kita mengecam kejahatan itu, iya. Tetapi kebiri menurut kami tidak sesuai dengan prinsip HAM dan tidak akan membuat pelakunya jera," ujar dia.

Kata Choirul, ada baiknya pelaku dihukum seberat-beratnya daripada harus meenerima hukuman kebiri kimia.

Ia meminta komitmen terhadap kemanusiaan harus dikedepankan. Namun, tindakan melawan hukum dengan melakukan kejahatan, termasuk kejahatan kelamin harus tetap ditindak.

"Bahwa kita harus mengecam amat sangat tindakan pemerkosaan tersebut, iya. Karena itu di luar batas kemanusiaan, apalagi itu dilakukan terhadap anak2 dan jumlahnya banyak," kata Choirul.

Baca juga: Cerita di Balik Kebiri Kimia di Mojokerto, Kesulitan Mencari RS untuk Eksekusi hingga Belum ada Juknis dari MA

"Kita berkomitmen kok kalau pemerkosaan itu dihukum seberat-beratnya. Kita komitmen, tapi tidak ada hukuman fisik," ujar dia.

Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tertanggal 2 Mei 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com