Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Fikri Ancam Laporkan Satpol PP Kota Bandung

Kompas.com - 26/08/2019, 09:43 WIB
Ari Maulana Karang,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri merencanakan melaporkan Satpol PP Kota Bandung setelah dirinya dibawa ke kantor Satpol PP dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, pada Kamis (22/08/2019) malam.

Aceng mengaku, merasa dirugikan oleh Satpol PP Kota Bandung karena tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan saat kamar tempatnya menginap di salah satu hotel di Garut didatangi Satpol PP.

"Saya di sana itu bersama istri sah saya, tanpa banyak bicara saya diminta masuk ke dalam mobil," kata Aceng, saat ditemui wartawan, di rumahnya di Garut, Minggu (25/8/2019) malam.

Aceng mengaku, tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan kepada Satpol PP bahwa wanita yang bersamanya di kamar hotel merupakan istri sah yang baru dinikahinya pada 9 April 2019 lalu.

Baca juga: Duduk Perkara Aceng Fikri Terjaring Razia di Hotel Kota Bandung Bersama Istrinya

 

Dirinya langsung diminta masuk kedalam mobil Satpol PP.

Usaha Aceng untuk menunjukan bukti-bukti pernikahan dirinya dengan menunjukan foto-foto pernikahan dan buku nikahnya yang ada di ponselnya pun, tak diberi kesempatan karena ponselnya ikut ditahan beserta kartu identitasnya.

"Padahal, tinggal buka Google dan ketik nama Siti Elina Rahayu, pasti tahu itu istri saya, tapi tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata dia.

Menurut Aceng, meski dirinya berusaha menjelaskan, saat itu petugas Satpol PP Koya Bandung malah menyuruh dirinya menjelaskan semuanya di kantor Satpol PP Kota Bandung.

Hal ini, menurut Aceng, menunjukan Satpol PP tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aceng mengaku, dirinya merasa dirugikan termasuk keluarga besar dan istri. Bahkan, menurut Aceng, istrinya saat ini masih merasa trauma.

"Istri saya dibawa ke WC oleh Satpol PP terus digeledah seluruh tubuhnya," kata dia.

Baca juga: Aceng Fikri Bisa Pastikan Wanita yang Bersamanya di Dalam Kamar Hotel Istri Sah

Menurut Aceng, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya ada standar operasional prosedur (SOP).

Salah satunya adalah tidak boleh memaksa. Sementara, dirinya menyebut saat itu dipaksa ikut ke kantor tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rencananya, Aceng akan menempuh langkah hukum hingga somasi kepada Wali Kota Bandung dan juga Kasatpol PP Kota Bandung.

Bahkan, dirinya juga akan melaporkan masalah tersebut kepada Komnas HAM hingga Komnas Perempuan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com