Lewat Pergub, luasan lahan tersebut tak bisa diperjualbelikan oleh siapapun. Sebab, semua kawasan adalah lahan milik negara.
“Kami akan teken, begitu lokasi pasti ditentukan Presiden,” ungkap Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kamis (22/8/2019) saat ditemui awak media di kediamannya, Jalan Adipura, Samarinda.
Isran mengatakan, draf Pergub sudah ada. Namun, belum dicantumkan lokasi pasti karena belum ada penentuan.
“Begitu diumumkan, kami tinggal masukkan titik koordinat,” kata Isran lagi.
Jika luasan lahan tersebut ditemukan overlap dengan izin konsesi tambang batu bara atau perkebunan, maka menunggu hingga izin selesai. Tak akan diperpanjang lagi.
Isran menegaskan,semua kawasan yang ada di Bukit Soeharto adalah milik negara. Jika ada warga yang bermukim di sana, diberi pilihan pindah atau tetap menetap namun ditata kembali.
(KOMPAS.com/Zakarias Demon Daton)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.