KOMPAS.com - Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Selain itu Aris juga didenda Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan.
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.
Baca juga: Perkosa 9 Anak, Seorang Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia
Aris pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Wisnu mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit untuk Eksekusi Hukuman
Munculnya hukuman kebiri kimia adalah pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,
Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.