Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danramil Tambaksari Diskors Terkait Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/08/2019, 06:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N.H Irianto diskors, buntut dari pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya sepekan lalu.

Total ada lima anggota TNI yang saat ini diskors dan menjalani pemeriksaan.

"Skorsing itu namanya pemberhentian sementara, sifatnya temporer. Walaupun sebenarnya itu merupakan sanksi juga ya, jadi hak-hak dia dikurangi juga," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Arm Imam Hariyadi Minggu (25/8/2019) malam.

Imam mengatakan skorsing dilakukan untuk memudahkan Pomdam V/Brawijaya melakukan penyidikan.

Baca juga: Kasus di Asrama Mahasiswa Papua, 5 TNI Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Selain Danramil Tambaksari, Imam tidak menjelaskan secera rinci 4 anggota TNI lainnya yang diperiksa. Namun mereka diduga ikut melontarkan makian kepada mahasiswa asal Papua.

Ia juga mengatakan bahwa semua yang ada di lapangan sudah dimintai keterangan,

"Saya kurang tahu. Nanti yang lain juga akan didalami apakah hanya saksi atau diduga ikut terlibat (melontarkan kata-kata rasis), yang jelas kalau saya lihat ada satu kelihatan emosi," kata Imam.

Pomdam juga telah melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut bisa dibawa segera ke persidangan.

Imam menjelaskan sanksi baru akan diputuskan melalui persidangan di peradilan militer.

Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua Dinilai Bisa Sumbat Informasi Faktual

 

3 tersangka kasus kerusuhan di Manokwari

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, yang berlangsung, Jumat (23/8/2019) sore.BUDY SETIAWAN Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, yang berlangsung, Jumat (23/8/2019) sore.
Polda Papua Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan, pada kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Senin (19/8/2019) lalu.

"Ketiga tersangka berinisial MA, DA dan MI. Mereka yang ditangkap pelaku tindak pidana, bukan karena ikut unjuk rasa," ungkap Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2019).

Herry menuturkan, MA dan DA diduga melakukan penjarahan di ATM kantor MRP Papua Barat, dan kedua orang tersebut telah mengakui perbuatannya.

"Untuk tersangka MI, terkait kasus pembakaran Bendera Merah Putih. Ketiga tersangka ini orang Manokwari," tukas Herry.

Baca juga: 3 Tersangka Kerusuhan Manokwari Bakar Bendera Merah Putih dan Jarah ATM

Sementara di Timika, keolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kerusuhan di Timika, pada Rabu (21/8/2019).

Sepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 34 orang yang diamankan dan diproses hukum aparat kepolisian sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com