SURABAYA, KOMPAS.com - Kodam V/Brawijaya memberikan skorsing kepada lima anggotanya atas peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Arm Imam Hariyadi mengatakan, lima anggotanya yang dijatuhi skorsing, salah satunya adalah Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N.H Irianto.
"Skorsing itu namanya pemberhentian sementara, sifatnya temporer. Walaupun sebenarnya itu merupakan sanksi juga ya, jadi hak-hak dia dikurangi juga," kata Imam kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Baca juga: Buntut Aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Kodam Panggil Pria Penggedor Asrama hingga Periksa Para Saksi
Menurut dia, skrosing itu diberikan untuk memudahkan Pomdam V/Brawijaya dalam melakukan penyidikan.
Ia menyayangkan tindakan oknum anggota TNI tersebut yang diduga telah melakukan prlanggaran disiplin.
Seorang prajurit teritorial, sambung dia, seharusnya bisa menjaga sikap di lapangan.
"Terkait dengan anggota saya, mereka pada saat di lapangan kenapa bisa menampilkan sikap-sikap seperti itu (melontarkan ujaran rasial)," ujar dia.
"Seharusnya, seorang prajurit teritorial, tampilan mereka di lapangan seharusnya menampilkan komunikasi sosial. Tidak emosional, walaupun situasinya seperti itu (memanas)," tutur Imam.
Ia menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Pomdam V/Brawijaya terus berjalan.
Selain itu, Pomdam juga melengkapi berkas-beekas perkara sehingga kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.