Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap setelah Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali

Kompas.com - 25/08/2019, 18:18 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

Pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.

Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Baca juga: Fakta Kasus Pria Perkosa Anak Majikan, Sudah Dianggap Anak hingga Ditembak Polisi

Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek dan langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.

Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau. Apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.

Hingga akhirnya korban pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka.

Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.

"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).

Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.

Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.

Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir. Tersangka dan korban setahun lalu pernah menikah siri, namun berpisah.

"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.

Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.

Baca juga: Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.

Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.

"Terasangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com