TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 30 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi diamankan polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (24/8/2019) kemarin.
Puluhan PMI ilegal itu diamankan dari sebuah rumah di bilangan Jalan Bukit Bestari KM 8, Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie membenarkan adanya penyelamatan 30 PMI ilegel tersebut. Namun dia enggan berkomentar karena pihaknya hanya membantu proses pengamanan saja.
Baca juga: 21 Pekerja Migran Ilegal Bayar Rp 2,5 Juta untuk ke Malaysia, Disembunyikan di Hutan
"Kronologi penangkapan bisa ditanyakan ke Polda Kepri, saya hanya bisa membenarkan saja bahwa memang ada penyelamatan puluhan PMI yang akan akan diselundupan ke Malsysia," kata Alie di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu.
Alie menjelaskan, dari 30 PMI yang diselamatkan, beberapa di antaranya memang memiliki pasport. Namun ada juga yang sama sekali tidak memiliki pasport.
Alie mengatakan para PMI itu umumnya berasal wilayah timur Indonesia, seperti NTT, dan NTB dan Surabaya.
"Selain 30 PMI yang diselamatkan, polisi juga berhasil mengamankan satu orang perempuan yang merupakan pemilik rumah yang dipergunakan untuk menampung PMI tersebut," kata dia.
Saat ini 30 PMI yang diselamatkan itu dibawa ke Polda Kepri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.