TRENGGALEK, KOMPAS.com – Setelah sekian lama Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin belum mempunyai wakil bupati, kini sudah ada dua orang kandidat calon wakilnya.
Dua orang tersebut merupakan hasil seleksi setelah sebanyak delapan nama diusulkan oleh partai pendukung, Sabtu (24/8/2019).
“Kami sudah melakukan beberapa kali rapat bersama sejumlah partai pengusung, kemudian di dalam rapat itu terjadi beberapa kesepakatan,” terang Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Namun, untuk sementara, Nur Arifin masih enggan menyebut siapa nama dua orang tersebut.
Baca juga: Sejumlah Pemanjat Akan Kibarkan Merah Putih di Tebing Sepikul Trenggalek
Meski demikian, bupati memberikan gambaran serta latar belakang kedua orang calon wakil bupati itu.
Ia menjelaskan, sebagai calon wakil bupati Trenggalek nantinya harus memahami brokrasi serta mampu menjembatani malakukan komunikasi lintas sektor.
Utamanya, komunikasi dengan para anggota legeslatif serta pihak lain.
“Backgrund-nya yang saya pilih kemarin dari dalam DPRD, yang satu pernah di birokrat, satunya politisi,” ujar Nur Arifin.
Ke dua nama calon wakil bupati yang dipilih itu, tidak dalam satu partai. Tetapi, dari partai pengusung ketika pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek beberapa tahun lalu.
“Semoga hari ini sampai besok, semua partai sudah menandatangani,” ujar Mas Ipin, sapaan akrab Nur Arifin.
Proses pengusulan ke dua nama calon wakil bupati tersebut dinilai sudah sesuai aturan, dan tertuang dalam tata tertib yang disampaikan oleh panitia yakni DPRD Kabupaten Trenggalek.
Dia mengatakan, pemilihan calon wakil bupati dalam rentang dua bulan termasuk singkat.
“Karena saya dilantik dalam rentang waktu 20 bulan (sisa masa jabatan). Saat ini tinggal 18 bulan. Artinya, kami membahas itu dua bulan, dan dua bulan untuk membasa politik bukan sesuatu yang lama,” ujar dia.
Diharapkan, proses tersebut selesai dalam satu hingga dua hari ke depan.
Dengan catatan, telah disepakati oleh seluruh partai pengusung dan selanjutnya mengirimkan usulan tersebut kepada DPRD Trenggalek.
Ditargetkan, sebelum proses pelantikan anggota legeslatif yang baru, proses pemilihan wakil bupati bisa terlaksana.
Baca juga: Jalankan Putusan MK, KPU Gelar Penghitungan Suara Ulang di Surabaya dan Trenggalek
Untuk pelantikan anggota legeslatif yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus mendatang.
Dari seluruh partai pengusung yang berjumlah lima partai, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang tidak mengusulkan satu nama sebagai calon wakil bupati.
Alasannya, Nur Arifin sendiri merupakan kader PDI-P.
“Kenapa PDI-P tidak mengusulkan kadernya sebagai calon wakil bupati, karena sudah ada kadernya yang saat ini menjabat sebagai bupati Trenggalek, yaitu saya (Nur Arifin)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.