Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Trenggalek Pilih Dua Nama sebagai Calon Wakil Bupati

Kompas.com - 24/08/2019, 16:38 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Setelah sekian lama Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin belum mempunyai wakil bupati, kini sudah ada dua orang kandidat calon wakilnya.

Dua orang tersebut merupakan hasil seleksi setelah sebanyak delapan nama diusulkan oleh partai pendukung, Sabtu (24/8/2019).

“Kami sudah melakukan beberapa kali rapat bersama sejumlah partai pengusung, kemudian di dalam rapat itu terjadi beberapa kesepakatan,” terang Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.

Namun, untuk sementara, Nur Arifin masih enggan menyebut siapa nama dua orang tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pemanjat Akan Kibarkan Merah Putih di Tebing Sepikul Trenggalek 

Meski demikian, bupati memberikan gambaran serta latar belakang kedua orang calon wakil bupati itu.

Ia menjelaskan, sebagai calon wakil bupati Trenggalek nantinya harus memahami brokrasi serta mampu menjembatani malakukan komunikasi lintas sektor.

Utamanya, komunikasi dengan para anggota legeslatif serta pihak lain.

Backgrund-nya yang saya pilih kemarin dari dalam DPRD, yang satu pernah di birokrat, satunya politisi,” ujar Nur Arifin.

Ke dua nama calon wakil bupati yang dipilih itu, tidak dalam satu partai. Tetapi, dari partai pengusung ketika pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek beberapa tahun lalu. 

“Semoga hari ini sampai besok, semua partai sudah menandatangani,” ujar Mas Ipin, sapaan akrab Nur Arifin.

Proses pengusulan ke dua nama calon wakil bupati tersebut dinilai sudah sesuai aturan, dan tertuang dalam tata tertib yang disampaikan oleh panitia yakni DPRD Kabupaten Trenggalek.

Dia mengatakan, pemilihan calon wakil bupati dalam rentang dua bulan termasuk singkat. 

“Karena saya dilantik dalam rentang waktu 20 bulan (sisa masa jabatan). Saat ini tinggal 18 bulan. Artinya, kami membahas itu dua bulan, dan dua bulan untuk membasa politik bukan sesuatu yang lama,” ujar dia.

Diharapkan, proses tersebut selesai dalam satu hingga dua hari ke depan.

Dengan catatan, telah disepakati oleh seluruh partai pengusung dan selanjutnya mengirimkan usulan tersebut kepada DPRD Trenggalek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com