Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Naik, Driver Ojol Mengaku Pendapatan Justru Turun 40 Persen

Kompas.com - 24/08/2019, 11:51 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com — Driver Gojek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku pendapatannya menurun sejak diberlakukannya tarif baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Juru Bicara Driver Ojol Banyumas Raya Kompak Purwono mengatakan, kenaikan tarif yang diberlakukan tidak serta-merta menaikkan pendapatan driver. Sebaliknya, pendapatan driver justru menurun hingga 40 persen.

"Kenyataan di lapangan hukum ekonomi berlaku. Yang terjadi di lapangan driver banyak kehilangan konsumen dalam hal ini dilihat dari segmen anak sekolah turun sekitar 90 persen karena belum diimbangi dengan promo yang maksimal," kata Purwono di Purwokerto, Sabtu (24/8/2019).

Baca juga: Setelah Mogok 2 Hari, Driver Ojol di Banyumas Kini Beroperasi Kembali

Menurut Purwono, kebijakan pemangkasan bonus saat ini belum tepat dan memberatkan driver. Pasalnya, tarif baru diberlakukan untuk layanan Goride saja, sedangkan layanan Gofood, Gosend, dan Goshop masih menggunakan tarif lama.

"Misal, ada driver mencapai target poin, padahal order yang masuk hanya Gofood, maka penghasilan mereka yang tadinya Rp 144.000 ( jasa + bonus) sekarang hanya menjadi Rp 104.000 (jasa + bonus). Belum dipotong operasional seperti bensin dan lainnya," ujar Purwono.

Untuk itu, Purwono meminta pihak aplikator mengkaji ulang skema pemberian bonus. Pemangkasan bonus dari Rp 80.000 untuk 20 poin menjadi hanya Rp 40.000 dinilai memberatkan driver.

Baca juga: Fakta Aksi Mogok Driver Ojol di Purwokerto, Bonus Dipangkas 50 Persen hingga Mengadu ke Wabup

Penyesuaian insentif

Sebelumnya, Head Regional Corporate Affairs Gojek Arum K Prasodjo mengatakan, penyesuaian insentif dilakukan agar Gojek dapat terus menjaga permintaan order dan keberlangsungan ekosistem Gojek.

"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum Goride telah ditingkatkan," kata Arum melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8/2019).

"Seiring dengan meningkatnya pendapatan organik mitra driver dari tarif,  penyesuaian insentif perlu dilakukan agar Gojek dapat terus menjaga permintaan order dan keberlangsungan ekosistem Gojek," kata Arum.

Baca juga: Soal Aksi Mogok Driver Ojol di Purwokerto, Ini Penjelasan Resmi Gojek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com