Samsul pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua ponsel milik korban.
Setelah kejadian itu, IR langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.
Samsul berencana melarikan diri ke kampung halaman di Enrekang.
Baca juga: Raba dan Cium Siswi Magang, Oknum Camat Jadi Tersangka Pencabulan
Ananda mengatakan, keluarga korban sudah menganggap Samsul seperti anak sendiri.
"Pelaku sudah bekerja selama 7 tahun. Diduga pelaku memerkosa anak majikan karena hawa nafsu yang terpendam dan melihat kondisi rumah kosong," katanya.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Cabul Remas Payudara di Bintaro
"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan. Saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," katanya.
Samsul ditembak polisi karena berniat melarikan diri.
Empat butir peluru ditembakkan dan mengenai dua kaki Samsul setelah tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Begal yang Beraksi di 45 TKP di Makassar
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua ponsel dan sepeda motor.
Selain itu, sehelai tali rafia dan plakban hitam untuk membekap korban juga disita.
Samsul disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Amankan 1 Terduga Pelaku Perusakan ATM Saat Rusuh Manokwari
Sumber: KOMPAS.com (Himawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.