Payung hukum ini dimaksud untuk penataan kawasan khusus non-komersial di lokasi Ibu Kota Negara, guna mencegah adanya broker tanah.
"Iya, kami keluarkan Pergub untuk penataan kawasan khusus penataan Ibu Kota Negara," ungkap Isran, usai acara dialog bersama Bappenas dan kepala daerah se-Kaltim di Balikpapan, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Ibu Kota Dipindah ke Kalimantan Timur, Ini Potensi Bencananya...
Pada bulan Mei 2019, Presiden Jokowi pernah menjelaskan tiga alasan Kaltim cocok menjadi ibu kota baru.
Tiga hal tersebut adalah infrastruktur yang lengkap, fasilitas yang mendukung dan terpisah dari pusat ekonomi dan bisnis.
Waktu itu Presiden memastikan akan ada tim ke lapangan untuk melakukan kajian lebih mendalam atau detail lagi.
"Ini harus sangat terencana dan matang sehingga saat memutuskan betul-betul benar," katanya.
"Kalau sudah ada kajian semua, termasuk sisi anggaran sesuai dengan kemarin yang disampaikan oleh Menkeu agar tidak membebani APBN, akan disampaikan," katanya.
Baca juga: 3 Alasan Jokowi Sebut Kalimantan Timur Cocok Jadi Ibu Kota Baru RI
Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik, Zakarias Demon Daton, Ihsanuddin, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.