KOMPAS.com - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (23/8/2019).
Aceng terjaring razia ketertiban, keamanan, keindahan (K3) saat sedang berduaan di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan beda alamat identitas oleh Satpol PP.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/3019) mengatakan saat digelandang Aceng dan perempuan yang diakui sebagai istrinya tidak melakukan perlawanan.
“Tidak melakukan perlawanan, mungkin sudah karakternya,” kata Mujahid Syuhada.
Aceng dan istrinya berada di Kantor Satpol PP Kota Bandung selama satu jam.
Baca juga: Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Hotel Kota Bandung
Siti adalah warga Gunung Halu, Kabupaten bandung Barat, Jawa Tengah. Siti dan Aceng Fikri baru menikah 2 bulan yang lalu.
“Ngakunya baru menikah bulan Maret 2019 lalu. Beda usianya 16 tahun,” jelas Mujahid.
Ia menjelaskan, saat diproses Aceng Fikri berhasil menunjukkan bukti-bukti bahwa perempuan itu adalah istrinya.
“Yang bersangkutan bisa memperlihatkan surat nikah dan foto-foto saat nikah. Buktinya diperlihatkan dari ponsel,” ujarnya.
Baca juga: Setelah Heboh Kasus Nikah Siri 4 Hari, Aceng Fikri Terjaring Razia Saat Bersama Wanita di Bandung
Selain itu, Pol PP juga sempat menelusuri media sosial pasangan tersebut.
“Di medsos juga terbukti wanitamya sebagai istri sah,” jelasnya.
Menurut Mujahid, dalam Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), ketika sepasang perempuan dan laki-laki beda alamat identitas kedapatan dalam razia berada dalam satu kamar yang terkunci, maka pasangan tersebut wajib memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP.
“Memang beda, Aceng Fikri alamatnya di Garut sementara wanitanya yang bernama Siti alamatnya di Gunung Halu,” ungkapnya.
Setelah menunjukkan bukti, Aceng Fikri berhasil bebas dari jeratan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perbuatan asusila.