Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Aceng Fikri Terjaring Razia di Hotel Kota Bandung Bersama Istrinya

Kompas.com - 24/08/2019, 07:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (23/8/2019).

Aceng terjaring razia ketertiban, keamanan, keindahan (K3) saat sedang berduaan di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan beda alamat identitas oleh Satpol PP.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/3019) mengatakan saat digelandang Aceng dan perempuan yang diakui sebagai istrinya tidak melakukan perlawanan.

“Tidak melakukan perlawanan, mungkin sudah karakternya,” kata Mujahid Syuhada.

Aceng dan istrinya berada di Kantor Satpol PP Kota Bandung selama satu jam.

Baca juga: Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Hotel Kota Bandung

 

Baru 2 bulan menikah

Aceng HM Fikri, saat masih menjabat Bupati Garut, berjalan menuju ruang pertemuan gubernur Jabar saat akan menerima Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Masa Jabatan 2009-2014 yang akan diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/2/2013).    
 TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Aceng HM Fikri, saat masih menjabat Bupati Garut, berjalan menuju ruang pertemuan gubernur Jabar saat akan menerima Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Masa Jabatan 2009-2014 yang akan diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/2/2013).
Perempuan yang bersama Aceng Fikri di salah satu hotel di Bandung adalah istri barunya yang bernama Siti.

Siti adalah warga Gunung Halu, Kabupaten bandung Barat, Jawa Tengah. Siti dan Aceng Fikri baru menikah 2 bulan yang lalu.

“Ngakunya baru menikah bulan Maret 2019 lalu. Beda usianya 16 tahun,” jelas Mujahid.

Ia menjelaskan, saat diproses Aceng Fikri berhasil menunjukkan bukti-bukti bahwa perempuan itu adalah istrinya.

“Yang bersangkutan bisa memperlihatkan surat nikah dan foto-foto saat nikah. Buktinya diperlihatkan dari ponsel,” ujarnya.

Baca juga: Setelah Heboh Kasus Nikah Siri 4 Hari, Aceng Fikri Terjaring Razia Saat Bersama Wanita di Bandung

Selain itu, Pol PP juga sempat menelusuri media sosial pasangan tersebut.

“Di medsos juga terbukti wanitamya sebagai istri sah,” jelasnya.

Menurut Mujahid, dalam Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), ketika sepasang perempuan dan laki-laki beda alamat identitas kedapatan dalam razia berada dalam satu kamar yang terkunci, maka pasangan tersebut wajib memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP.

“Memang beda, Aceng Fikri alamatnya di Garut sementara wanitanya yang bernama Siti alamatnya di Gunung Halu,” ungkapnya.

Setelah menunjukkan bukti, Aceng Fikri berhasil bebas dari jeratan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perbuatan asusila.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com