Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi

Kompas.com - 24/08/2019, 06:32 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com — Budi Rahadian, kuasa hukum V, perempuan berusia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video seks Garut, mengatakan V dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.

"Dia dipaksa dan diminta oleh suaminya. Kalau tidak, 'dihancurkan keluarga kamu'. Ada ancaman seperti itu," kata Budi.

Ia mengatakan bahwa V mengaku mendapat ancaman jika menolak kemauan suami untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.

Budi lalu merunut kasus berdasarkan keterangan V dan keluarganya.

Sejak awal berumah tangga, suami V selalu merekam setiap berhubungan intim dengan V. Saat menikah, V masih berusia 17 tahun.

Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral

Walau V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.

"Di samping itu, V juga harus melayani laki-laki yang dibawa oleh suaminya," kata Budi.

Pada akhir 2018, masih dipaparkan Budi, V memilih meninggalkan suami dan tinggal bersama ibunya.

Tapi sekarang, video hubungan intim V bersama dengan sejumlah lelaki yang diduga direkam pada 2018 beredar di masyarakat.

Menurut Budi, video-video yang beredar itu merupakan video yang telah direkam sejak awal pernikahan, yang berarti saat V masih di bawah umur.

Baca juga: 5 Fakta Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Bergerak Cepat hingga 2 Diduga Pelaku Diamankan


Dijual oleh suami, dijadikan tersangka UU Pornografi

Ilustrasi

V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut.
Dia dikenai pasal Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.dok BBC Indonesia Ilustrasi V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut. Dia dikenai pasal Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut.

Dia dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

V juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.

Kapolres Garut Budi Satria Wiguna, sebagaimana dikutip dari beberapa media, menyebut, "V juga dijajakan dari mulut ke mulut. V dan suami lebih dari dua kali melakukan aksi ramai-ramai, tapi kalau yang ada video katanya cuma dua."

Baca juga: Polisi Buru 2 Laki-laki Pelaku Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut

 

Korban perdagangan orang

Ilustrasi perempuan ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi perempuan ditahan.
Komnas Perempuan menilai polisi keliru dalam mengenakan pasal-pasal tersebut.

"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari, kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Kamis (22/8/2019).

Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi. Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi. V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.

Baca juga: Video Seks 3 Pria 1 Wanita, Viral di Garut hingga Polisi Periksa 2 Terduga Pemeran

Pasal 18 UU TPPO berbunyi "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak dipidana."

"Kalau dia korban perdagangan orang, pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," kata Thaufiek.

"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka terhadap V, Kapolres Garut meminta BBC Indonesia bertanya kepada Kasat Reskrim Maradona Armin Mappaseng. Namun, sejak kemarin belum ada respons.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut


Keluarga justru jadi pelaku perdagangan perempuan

Ilustrasi perempuan dijual.SHUTTERSTOCK Ilustrasi perempuan dijual.
Perempuan dijual untuk mendapat keuntungan bukan kali ini saja terjadi.

Kasus lain yang pernah mencuat adalah kasus suami gadaikan istri di Lumajang, Jawa Timur.

Kemudian kasus artis berinisial VA yang diyakini Komnas Perempuan merupakan korban perdagangan manusia, tetapi dijerat UU ITE.

Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus seperti ini dalam dua tahun terakhir. Pada 2017 tercatat 139 kasus perdagangan perempuan. Adapun tahun berikutnya tercatat 158 kasus.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Terlibat Perdagangan Orang, Ubah Dokumen Calon TKI

Pengacara publik Yayasan Parinama Astha, Ermelina Singereta, juga mengungkap maraknya perdagangan perempuan.

Dalam setahun Ermelina menyatakan menangani rata-rata 10 kasus perdagangan perempuan. Pelaku penjual perempuan sering kali adalah keluarga terdekat, seperti suami dan ibu.

Salah satunya pendampingan yang pernah dilakukan pengacara publik ini adalah terhadap seorang perempuan yang justru dijadikan pekerja seks oleh ibu sendiri di Jakarta beberapa tahun lalu.

"Supaya pelanggannya itu tidak berlari ke pelanggan-pelanggan yang lain. Jadi di situ ada kaderisasi yang dilakukan orang terhadap anak-anaknya," kata Erna.

Baca juga: Kementerian PPPA: 70 Persen Korban Perdagangan Orang Itu Anak dan Perempuan

Dalam kasus suami yang menjual istri atau orangtua yang menjadikan anaknya sebagai pekerja seks, Ermelina menilai salah satu sumber masalahnya adalah ekonomi, seperti kemiskinan dan tak ada lapangan pekerjaan.

"Karena masyarakat kita itu ada penguasaan psikologis, misalnya, orangtua terhadap anak, suami terhadap istri," lanjut Erna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com