Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi

Kompas.com - 24/08/2019, 06:32 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com — Budi Rahadian, kuasa hukum V, perempuan berusia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video seks Garut, mengatakan V dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.

"Dia dipaksa dan diminta oleh suaminya. Kalau tidak, 'dihancurkan keluarga kamu'. Ada ancaman seperti itu," kata Budi.

Ia mengatakan bahwa V mengaku mendapat ancaman jika menolak kemauan suami untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.

Budi lalu merunut kasus berdasarkan keterangan V dan keluarganya.

Sejak awal berumah tangga, suami V selalu merekam setiap berhubungan intim dengan V. Saat menikah, V masih berusia 17 tahun.

Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral

Walau V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.

"Di samping itu, V juga harus melayani laki-laki yang dibawa oleh suaminya," kata Budi.

Pada akhir 2018, masih dipaparkan Budi, V memilih meninggalkan suami dan tinggal bersama ibunya.

Tapi sekarang, video hubungan intim V bersama dengan sejumlah lelaki yang diduga direkam pada 2018 beredar di masyarakat.

Menurut Budi, video-video yang beredar itu merupakan video yang telah direkam sejak awal pernikahan, yang berarti saat V masih di bawah umur.

Baca juga: 5 Fakta Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Bergerak Cepat hingga 2 Diduga Pelaku Diamankan


Dijual oleh suami, dijadikan tersangka UU Pornografi

Ilustrasi

V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut.
Dia dikenai pasal Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.dok BBC Indonesia Ilustrasi V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut. Dia dikenai pasal Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut.

Dia dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

V juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com