2. Meminta kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulsel.
4. Meminta kepada gubernur sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum perbuatan penyalagunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan subtansi yakni Asri Sahrun Said, Reza Zarkasyl, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, M Taufik Fachruddin, dan Salim Ar.
5. Meminta kepada gubernur Sulsel untuk membubarkan tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
6. Meminta kepada gubernur untuk mengembalikan pejabat tinggi pratama pada posisi semula yang diberhnetikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan gubernur Sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.