Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Beli Lahan Sekolah yang Bersengketa, Ratusan Siswa SD Minta Sumbangan di Jalan

Kompas.com - 23/08/2019, 18:07 WIB
Firmansyah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Ratusan siswa SD Negeri 62 Kota Bengkulu, Jumat (23/8/2019) menggelar aksi meminta sumbangan di sejumlah ruas jalan di daerah itu.

Uang hasil sumbangan itu akan disumbangkan pada Pemerintah Kota Bengkulu untuk membayar lahan sekolah mereka yang saat ini sedang bersengketa.

Rafael Juliano, murid kelas VI SDN 62 Bengkulu membawa kardus bertuliskan "Sumbangan Sukarela untuk membeli tanah SDN 62 Kota Bengkulu".

Para siswa meminta-minta pada pengendara mobil dan motor yang melintas. Di bawah terik matahari para siswa tersebut bersemangat meminta sumbangan. Tidak sedikit para pengguna jalan memberikan sumbangan.

"Kami hanya butuh tempat sekolah yang nyaman dan tenang, jangan korbankan kami," sebut Rafael.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Motivator yang Cabuli Siswa SD

Sementara itu sejumlah siswa lain tampak berorasi mengimbau pengguna jalan untuk memberikan uang secara sukarela. Aksi pengalangan dana juga diikuti oleh orangtua siswa.

Decha salah seorang siswi dalam orasinya menyampaikan harapan agar bisa kembali ke sekolah.

"Kami ingin kembali ke sekolah, kalau mau ujian mau di sekolah bukan di jalan. Pak Wali Kota bayarlah sekolah kami," ujar Decha.

Sengketa lahan SDN 62 telah berlangsung cukup lama. Ahli waris pemilik lahan meminta Pemkot Bengkulu membayar tanah yang telah didirikan bangunan sekolah.

Proses pembayaran tak kunjung dilakukan karena beberapa pertimbangan.

Puncaknya ahli waris melakukan penyegelan sekolah yang mengakibatkan ratusan siswa tidak dapat melakukan proses belajar.

Kuasa hukum para ahli waris, Jecky Haryanto mengatakan, persoalan kepemilikan lahan ini memang sudah bergulir ke ranah hukum sejak 2014.

Pemerintah Kota Bengkulu sempat melayangkan gugatan secara perdata kepada Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Para ahli waris saat itu memenangkan perkara dengan upaya hukum gugatan pembanding.

Keputusan banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu hingga Kasasi Mahkamah Agung juga dimenangkan pihak ahli waris dengan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Pemerintah Kota Bengkulu bahkan pernah meminta angka ganti rugi lahan, dan diajukan angka sebesar Rp 6 miliar saat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com