Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat CCTV, Jambret Seret Korban Dekat Kantor Polsek Helvetia Ditangkap

Kompas.com - 23/08/2019, 17:48 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan yang mengakibatkan korbannya, Y, terseret hingga 10 meter di dekat markas Polsek Medan Helvetia pada Senin (19/8/2019), akhirnya diringkus, Kamis (22/8/2019) sore. 

Pelakunya berjumlah dua orang, yakni Ageng Setiawan dan Febri Aulia. Keduanya merupakan warga Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia, Sah Udur Sitinjak mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di Jalan Bakti Luhur.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menganalisa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan pengintaian.

Baca juga: Kejar Pelaku Jambret, Ibu Rumah Tangga Tewas Terjatuh dari Motor

 

"Kemudian, sore kemarin, petugas mendapat informasi, mereka sedang berada di satu lokasi di Jalan Bakti Luhur. Langsung disergap dan ditangkap," kata Sah Udur, Jumat (23/8/2019) .

Ageng dan Febri disangka telah mencoba menjambret tas Y (48), warga Jalan Dahlia Raya, Kompleks Dahlia Indah, Helvetia.

Penjambretan itu terjadi saat korban berjalan kaki di dekat rumahnya. Kedua tersangka bukan pemain baru dalam penjambretan.

Kepada polisi, mereka mengaku telah beberapa kali beraksi di sejumlah titik di Medan, termasuk di Simpang Barat, Jalan Wahid Hasyim.

Saat itu, Y sempat curiga dengan dua pria yang keliling kompleks menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.

Karena kecurigaannya itu, dia pun memindahkan tasnya dari samping ke depan tubuhnya.

Namun, pelaku yang sudah melawati korban dengan kendaraannya tiba-tiba memutar balik dan merampas tas korban dari belakang.

Y melawan dengan memegang erat tasnya. Dia sempat terseret sekitar 10 meter hingga akhirnya pelaku melepas tasnya.

Baca juga: Waspada, 3 Lokasi di Jalur Mudik Aceh-Medan Ini Rawan Jambret

Mereka kabur meninggalkan korban yang terluka. Hingga saat ini, korban masih mendapatkan perawatan di RS Hermina, Jalan Asrama, Medan.

Kejadian ini sendiri terjadi hanya beberapa meter dari kantor Polsek Helvetia. Korban kemudian melapor ke Polsek Helveria.

Saat ini, kedua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polsek Helvetia.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang mereka gunakan untuk aksi kejahatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com